IQNA

Pastor Indonesia Dituntut dengan Dakwaan Penistaan Alquran

16:03 - December 17, 2017
Berita ID: 3471790
INDONESIA (IQNA) - Seorang pastor Protestan di Indonesia dituntut secara hukum dengan dakwaan penistaan terhadap situs-situs suci, dikarenakan menjelaskan statemen-statemen kufur dan penistaan terhadap Alquran.

Menurut laporan IQNA dilasnir dari Christian Times, Abraham Ben Moses, pastor 52 tahun Indonesia ditangkap setelah memublikasikan videonya yang berbicara dengan seorang sopir taksi tentang ayat-ayat Alquran.

Dalam video ini, ia dengan mengisyaratkan Alquran, mengklaim bahwa ayat-ayat ini tidak selaras dengan ajaran-ajaran Nabi Muhammad (saw) dan meminta sang sopir agar berpindah agama, dari Islam ke Kristen.

Pastor ini setelah ditangkap di rumahnya di kota Tangerang, sudah lebih dari sepekan ada di kantor polisi Jakarta.

Jubir Cyber Cyber Polisi Jakarta mengatakan, kami masih mengintrogasi pendeta ini dan mengumpulkan bukti dan para saksi. Bisa jadi ia dikenai hukuman 5 tahun.

Menghina situs-situs Islam di Indonesia dianggap sebagai pelanggaran dan pada tahun-tahun terakhir hampir seluruh kasus penistaan terhadap situs-situs suci diakhiri dengan pengadilan.

Ini pertama kalinya seorang pastor Kristen menjadi target tuduhan ini dan gereja Protestan menyewa seorang pengacara untuknya.

Dalam jarak antara tahun 2005 – 2014, setidaknya 106 orang di Indonesia diadili berdasarkan hukum ini.
Undang-undang ini juga mendapatkan protes dan penentangan dari sejumlah warga.
 
http://www.iqna.ir/fa/news/3673080
 
 
 
 

Kunci-kunci: indonesia ، pastor ، penistaan alquran ، iqna
captcha