TEHERAN (IQNA) - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer, Sumadi Atmadja, menanggapi masih adanya pelarangan menggunakan jilbab bagi pramugari di beberapa maskapai penerbangan yang ada di Indonesia. Menurut LBH Street Lawyer, pelarangan menggunakan jilbab adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Berita ID: 3477967 Tanggal penerbitan : 2023/02/02